Satu Orang WBP Lapas Selong Dapat Hak PB

    Satu Orang WBP Lapas Selong Dapat Hak PB

    Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (24/11). 

    "Tentunya, ia yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku, " ungkap Purniawal, A.Md.IP, SH., MH, di kantor Lapas kelas II B Selong usai pemberian hak integritas PB, Rabu (24/11).

    Lanjutnya, Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah Lalu Fathurrahman. Pria 43 tahun ini mengucapkan terima kasih kepada Ka. Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana.

     "Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini Kamtib, Satgas Monev Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Dukung Kesuksesan WWF di Bali, Komunitas Pelaku Wisata Gili Matra Gelar Deklarasi
    Gara-gara Hindari Sepeda Motor, Bus Tujuan Bima Tabrak Pohon Kelapa, Satu Orang Penumpang Luka Ringan
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima

    Ikuti Kami