Satu Orang WBP Lapas Selong Dapat Hak PB

    Satu Orang WBP Lapas Selong Dapat Hak PB

    Lombok Timur NTB - Lapas Kelas IIB Selong kembali melepaskan satu orang warga binaan pemasyarakatan yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (24/11). 

    "Tentunya, ia yang mendapatkan hak integrasi Pembebasan Bersyarat tersebut adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku, " ungkap Purniawal, A.Md.IP, SH., MH, di kantor Lapas kelas II B Selong usai pemberian hak integritas PB, Rabu (24/11).

    Lanjutnya, Narapidana yang mendapat hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) tersebut adalah Lalu Fathurrahman. Pria 43 tahun ini mengucapkan terima kasih kepada Ka. Lapas Kelas IIB Selong yang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan hak-hak narapidana.

     "Layanan di Lapas Kelas IIB Selong sangat baik, transparan, hal ini terbukti dengan kemudahan yang diberikan dalam setiap layanan yang diberikan, tentunya layanan yang diberikan tidak dipungut biaya apapun, " ungkapnya.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Berikutnya

    Deteksi Dini Kamtib, Satgas Monev Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Upayakan Layanan Publik Secara Maksimal, Kanim Mataram Ikuti Rakor Evaluasi Kinerja Semester II 2024

    Ikuti Kami